Polres Purwakarta Ringkus Maling Spesialis Masjid

Pelaku saat diamankan di Mapolres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Dari tangan para pelaku, Kapolres menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tiga Unit Amplifier, satu unit Mixer, empat unit Reciever, satu unit Equalizer dan satu unit sound sistem.

Baca Juga:  Viral! Siswi SD di Karawang Meninggal Dunia Usai Turun Tangga Dua Lantai

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)