Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

×

Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Kecamatan Sukatani

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).
Kapolres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Atas perbuatannya, kapolres mengungkapkan, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 39 Rumah Warga di Tanjungsari Sumedang

“Pelaku terancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Edwar. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3