Polresta Bogor Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Ini Kendaraan yang Jadi Sasaran

Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi
Sejumlah kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGORPolresta Bogor Kota segera menerapkan sistem tilang emisi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara di jalan raya, sesuai instruksi Polda Jawa Barat.

Baca Juga:  Seluruh Nelayan di Kabupaten Sukabumi Jadi Sasaran Target Vaksinasi Covid-19

Menurut Galih, tindakan penilangan akan dilakukan petugas Polantas setelah parameter ambang batas emisi dan instruksi dikeluarkan.

“Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan,” ujar Galih, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:  Keren, 3 Kerajinan Asli Purwakarta ini Diapresiasi Dunia

Lebih jauh Galih menjelaskan, biasanya uji emisi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Akan tetapi jika tilang diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, maka pemeriksaan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama dengan Satlantas.

Baca Juga:  Fenomena Aneh Rumah di Bogor, Lantai Keluarkan Asap Selama Dua Pekan