Galih menyebut koordinasi mengenai persiapan alat uji emisi dan prosedur pemeriksaan teknis akan dilakukan pada Jumat (25/8).
Seperti diketahui, tilang uji emisi juga akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan uji emisi akan melibatkan tim Satgas Uji Emisi terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
Di wilayah Jakarta, razia uji emisi akan mulai digelar pada tanggal 1 September 2023. Hal ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News