Dari keterangan para pelaku, mereka berencana mengedarkan ganja tersebut pada malam tahun baru di wilayah Kota Bogor.
Dalam operasi yang dilakukan di Jalan AMD Cibentang, Desa Kahuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Rabu (6/12) pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sebanyak 6 kilogram ganja.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan penyelundupan ganja sebanyak empat kali, dengan jumlah yang berbeda setiap kali.
“Dari penangkapan tersebut, Polresta Bogor Kota berhasil menyelamatkan lebih kurang 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta hingga paling banyak Rp8 miliar.
Satnarkoba Polresta Bogor Kota akan meningkatkan pengawasan peredaran narkoba menjelang hari Natal dan Tahun Baru untuk menjaga ketertiban masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News