Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT. GIE Jadi DPO Kasus Penipuan

Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO (1)
Handrianus Kriswidyanto ditetapkan masuk dalam DPO. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Polresta Bogor Kota telah menetapkan Direktur PT. Global Industrial Estetika (PT. GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi pada September 2021.

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat di Bogor Hati-hati Beli Kendaraan Bekas, Ternyata...

Berdasarkan penyelidikan, Handrianus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP. Saat ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota masih melakukan upaya penangkapan terhadap Handrianus untuk dibawa ke Markas Polresta Bogor Kota.

Baca Juga:  Abdul Karim Sosialisasikan Perda Pariwisata, Ajak Masyarakat dan Pemuda Berkontribusi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, membenarkan bahwa Handrianus telah dimasukkan dalam daftar pencarian. “Ya, benar,” ujar AKP Aji saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Sekitar 300 Rumah Tak Layak Huni Terlihat di Desa Sukasukur Tasikmalaya

AKP Aji menambahkan bahwa pihaknya kini sedang fokus mengejar keberadaan Handrianus. “Kami terus berupaya mencari keberadaannya,” jelas Aji.