Berdasarkan laporan tahun sebelumnya, sekitar 90 persen perusahaan di Garut telah memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja.
Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut umumnya berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk penyelesaian sesuai aturan.
Disnakertrans Garut berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu. “Untuk seluruh perusahaan agar membayarkan THR keagamaan bagi pekerja selambat-lambatnya H-7 sesuai ketentuan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





