Daerah

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

×

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Pengumuman resmi THR PPPK Paruh Waktu Jabar cair satu bulan gaji.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Net)

Berdasarkan laporan tahun sebelumnya, sekitar 90 persen perusahaan di Garut telah memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja.

Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut umumnya berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan untuk penyelesaian sesuai aturan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Empat Anggota Geng Motor NBBC, Tiga Diantaranya Masih di Bawah Umur

Disnakertrans Garut berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu. “Untuk seluruh perusahaan agar membayarkan THR keagamaan bagi pekerja selambat-lambatnya H-7 sesuai ketentuan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 7 Desember 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3