Nia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Setiap tahun, kata dia, pemerintah daerah juga mengirimkan surat kepada perusahaan di Garut untuk mengingatkan kewajiban pembayaran THR sekaligus melakukan pemantauan ke lapangan.
“Monitoring dilakukan ke perusahaan, selain membuka posko pengaduan yang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sebagai penindaknya,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan izin usaha,” kata Nia.





