Daerah

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

×

Disnakertrans Garut Buka Posko Pengaduan THR hingga 27 Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Pengumuman resmi THR PPPK Paruh Waktu Jabar cair satu bulan gaji.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Foto: Net)

Nia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga:  Stok Gas Elpiji 3 Kg di Serdang Bedagai Dipastikan Aman Sampai Idul Fitri

Setiap tahun, kata dia, pemerintah daerah juga mengirimkan surat kepada perusahaan di Garut untuk mengingatkan kewajiban pembayaran THR sekaligus melakukan pemantauan ke lapangan.

Baca Juga:  Belasan Ribu Pendaftar CPNS di Pemkab Garut Dinyatakan Lolos

“Monitoring dilakukan ke perusahaan, selain membuka posko pengaduan yang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sebagai penindaknya,” katanya.

Ia menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

“Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan izin usaha,” kata Nia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3