Dijebloskan ke Penjara oleh Menantunya, Begini Nasib Kakek 70 Tahun di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang kakek berusia 70 tahun, Muzakir Aris harus mengalami nasib pilu mendekam di sel tahanan Polsek Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan menantunya sendiri, Arianto atas kasus dugaan penganiayaan. Meski begitu, Muzakir Aris akhirnya dapat penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan Muzakir Aris dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan itu diambil karena alasan kemanusiaan, apalagi kakek itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. 

Baca Juga: Jutaan Ekor Ikan Mati di Waduk Cirata Cianjur Akibatkan Kerugian Besar, Ini Penyebabnya

“Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu kemarin,” ujar Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).

Kuasa hukum Muzakir Aris, Hilmi Dwi Putra membenarkan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dia pun berharap, Arianto mencabut laporan polisi.

Baca Juga:  Ratusan Guru di Purwakarta Ikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah

Kasus yang menimpa Muzakir Aris diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Gas Mobil Kalian Tidak Stabil? Coba, Atasi Dengan Cara Ini

Terkait hubungan Muzakir Aris dan Arianto, Hilmi mengungkapkan bahwa saat ini keduanya masih belum berdamai. 

Bahkan, permintaan damai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor. “Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik,” katanya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan itu, Muzakir Aris dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Agustus lalu. 

Baca Juga: Kesuksesan Program Transmigrasi Tak Lepas dari Kontribusi Pemerintah Daerah Asal Transmigran

Namun, kakek tersebut kini menjalani perawatan di rumah sakit, karena mengalami pembengkakan jantung setelah beberapa hari menjalani penahanan.

Baca Juga:  Sebanyak Tujuh Anggota DPRD Jabar Dinyatakan Positif Covid-19

Istri Muzakir, Ema Siti Zaenab menjelaskan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu bermula ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.

Namun, dua tahun setelah diberi kepercayaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir Aris kecewa. 

Baca Juga: Blak-blakan! Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024, Beri Isyarat Gabung Parpol

Muzakir Aris lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan kebangkrutan usaha percetakan dan penerbitan tersebut.

Pada pertemuan yang turut dihadiri beberapa karyawan perusahaan itu terjadi perselisihan. Bahkan, aksi pemukulan juga menimpa Arianto. 

Pemukulan, terang dia, dilakukan oleh dua karyawan yang kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.

Baca Juga: Tak Disangka! Ini Penyebab Gangguan Saat Video Call WhatsApp

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Ditargetkan Selesai Bulan Depan

“Ada ucapan kasar ke suami saya sehingga spontan memukul karena alasannya tidak suka orang tua dibentak,” jelas Ema Siti Zaenab.

Perselisihan itu, sempat dilerai namun tak menemukan titik damai. Akhirnya, Arianto melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke polisi hingga berujung penahanan terhadap Muzakir Aris sejak 3 September 2021 lalu.

Menurut Ema Siti Zaenab, selama menjalani tahanan, suaminya sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak pernapasan. 

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Motor Tidak Bisa Digas Dengan Baik

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, suaminya didiagnosis menderita pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.

Sementara itu, dua pelaku pemukulan terhadap Arianto hingga kini masih diburu polisi dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).***