Banyak Pemandu Lagu Tempat Hiburan Malam di DPRD Kota Sukabumi, Dewan Ini Buka Suara

JABARNEWS | SUKABUMI – Bersama para pemandu lagu, para pelaku usaha tempat hiburan malam mendatangi gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin 11 Oktober 2021.

Sebelumnya, para pekerja di dunia malam itu telah melayangkan surat kepada DPRD Kota Sukabumi untuk menanyakan kepastian soal pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM).

Tak hanya dengan para wakil rakyat, para pemandu lagu dan pelaku usaha tempat hiburan malam pun berdialog dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Horor! Rusunawa Adiarsa Jadi Tempat Angker di Karawang, 24 Kamar Ada Penghuninya

Seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur TNI/Polri.

Baca Juga:  Ini Alasannya Mengapa Sepak Bola Menjadi Olahraga Yang Begitu Populer

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman Suparman mengatakan, dewan sengaja mempertemukan para pelaku usaha THM berikut para pemandu lagu dengan unsur-unsur terkait untuk mencari solusi bersama. 

Bila melihat regulasi pemerintah pusat, menurut dia, seluruh tempat hiburan malam di Kota Sukabumi belum diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, Kota Sukabumi kini masih berstatus PPKM Level 3.

Baca Juga: Mengaku Kehilangan Rp1,3 Miliar, Korban Pembegalan di Garut Ternyata Berbohong Buat Cari iba

“Memang tempat-tempat hiburan yang ada di kita itu legal semua, memiliki izin. Namun, karena pandemi, seluruh tempat hiburan ditutup karena memiliki risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19,” katanya.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Wilayah Jabar Akan Gelar Nobar Film G-30S PKI

“Maka dari itu, kami kumpulkan hari ini, minimal untuk menerima masukan-masukan. Ketika memang tempat hiburan malam ini tidak bisa dibuka, mereka diarahkan untuk kerja di perusahaan,” katanya.

“Tapi kan permasalahannya sekarang, perusahaan itu kebanyakan mengurangi karyawan, bukan menambah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi.

Baca Juga: Tak Berdarah Saat Malam Pertama? dr. Saddam Ismail Ungkap Fakta Ini

Masih katanya, persoalan berikutnya adalah soal kemampuan dan latar belakang pendidikan para pekerja di tempat hiburan malam. Tidak mudah bagi pemandu lagu yang terbiasa menjual suara merdu untuk disuruh bekerja di toko. 

Baca Juga:  Restoran di Kota Depok Boleh Terima Pengunjung Untuk Dine In, Ini Syaratnya

Belum lagi, kebanyakan perusahaan meminta karyawan dengan taraf pendidikan tertentu. Sementara para pemandu lagu rata-rata tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi.

“Kami dari Komisi III akan melakukan kajian dan melanjutkan aspirasi ini kepada pemerintah. Untuk sekarang belum ada keputusan, harus menunggu jawaban dari pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Musim Hujan di Bandung Segera Datang, Waspadai Potensi Bencana Banjir dan Longsor

“Tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi semoga saja segera bisa dilakukan pertemuan berikutnya untuk mencari solusi konkret dari permasalahan ini. Apakah tempat hiburan dibuka atau bagaimana, itu akan dibahas lebih lanjut,” tuturnya.***