Pengadaan Lahan Pemakaman Covid-19 di Cimahi Diduga Dikorupsi, Pejabat Ini Jadi Tersangka

JABARNEWS | CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di Kota Cimahi.

Dari tiga tersangka tersebut, salah seorang berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemkot Cimahi, yakni pria berinisial AK. Sementara dua tersangka lain ialah pensiunan PNS berinisial AJ dan pihak swasta berinisial YT.

Ketiganya menjadi tersangka Kejari Cimahi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, untuk pengadaan lahan seluas 791 meter persegi.  

Baca Juga: Di Masa Pandemi COVID-19, Ini Momen yang Paling Membahagiakan bagi Ridwan Kamil

“Ketiganya terbukti memiliki peran dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Feby Gumilang, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga:  Polisi Tilang Truk Dan Pick Up Over Load

Dia mengatakan, kasus tindak pidana korupsi itu bermula ketika Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan lahan tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp569.520.000.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan lahan untuk pemakaman Covid-19 tersebut. 

Baca Juga: Cuaca Menudung, Latihan Terakhir Persib Menatap Laga Pertama Seri Kedua

Baca Juga:  Tekan Angka Tawuran, Polisi Bangun Tiga Pilar di Indramayu

Setelah uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ternyata tanah yang dibeli tersebut merupakan aset milik Pemkot Cimahi.

Tanah itu berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan, yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi. 

Tersangka AJ yang masih menjadi Sekretaris DPKP Kota Cimahi, dan AK masih menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian, tidak melakukan identifikasi secara yuridis terlebih dahulu. 

Baca Juga: Kunjungi Wisata Setigi di Desa Sekapuk Gresik, Gus Menteri Terpukau dan Bilang Begini

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka,” ucapnya. 

Baca Juga:  DPRD Minta Pemerintah Maksimalkan Potensi Kopi di Jabar Selatan

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami negara mencapai Rp569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. 

Sementara keuntungan yang didapatkan tersangka AJ dan AK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Covid-19 itu hingga kini masih dilakukan penyidikan.

Baca Juga: Coldplay Komentari Aksi Kocak Putih Abu-Abu Asal Cianjur: That Looks Fun! Hatur Nuhun

“Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.***