Hoax! BPOM Hentikan Peredaran Vaksin Covid-19 Dari Tiongkok

JABARNEWS | BANDUNG – Beredar sebuah unggahan video hoax disertai narasi pada aplikasi Facebook hoax mengenai liputan terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghentikan peredaran vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.

Hal ini membuat warga Jawa Barat terpengaruh isu tersebut, padahal sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat menghimbau agar jangan termakan berita hoax lewat literasi mengenai apa itu hoax.

Hal tersebut didasari atas perhatian khusus Gubernur Jabar Ridwan Kamil terhadap isu hoaks Covid-19. Tujuannya agar masyarakat tetap sehat, tetap mencegah penyebaran Covid-19 dengan tidak termakan hoax yang beredar.

Baca Juga: Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Puncak Bogor, Cek Lokasinya!

Baca Juga:  Sepanjang Agustus, Bencana Hidrometeorologi Masih Mendominasi di Indonesia

“Kami terus memberikan literasi apa itu hoax dan dampaknya agar masyarakat tidak terpengaruh berita hoax,” ujar Ateng Kusnandar Adisaputra, Kabid BPBGM Dispusipda Jabar. 

Baca Juga: Waspada! Resiko Bahaya yang Bisa Mengintai Kalian Mesti Di Rumah

Baca Juga: Kapolres Purwakarta Mutasi Kasat Reskrim dan Lantas, Ini Penggantinya

Di sisi lain, Jabar Saber hoax lewat data cek fakta Liputan6.com juga menelusuri klaim video pemberitaan BPOM menghentikan peredaran vaksin Covid-19 dari Tiongkok, menggunakan Google Search dengan kata kunci ‘BPOM HENTIKAN PEREDARAN OBAT COVID-19 DARI TIONGKOK’.

Dari pencarian tersebut, mengarah pada artikel dan video berjudul “BPOM Hentikan Peredaran Obat Covid-19 dari Tiongkok” yang dimuat situs kompas.tv.

Dalam artikel situs kompas.tv tersebut menyebutkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan rekomendasi peredaran obat covid-19 dari Tiongkok, Linhua Qingwen Capsules karena lebih besar risiko ketimbang manfaatnya.

Baca Juga:  Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Hibah 2018 di Tasikmalaya, Kerugian Capai Rp5,28 Miliar

Obat ini sempat memperoleh persetujuan BNPB atas rekomendasi Badan Pom pada 2020 melalui Sistem Pelayanan Perizinan Tanggap Darurat.

Baca Juga: Banjir Masih tinggi, Dinsos Serdang Bedagai Dirikan Tenda Darurat

Baca Juga: PT RSI Gandeng Kodim 0204 Deli Serdang Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Namun setelah melalui kajian lebih lanjut obat jenis ini diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa memicu masalah pada jantung dan pembuluh darah serta sistem saraf pusat.

Baca Juga: Eceng Gondong Waduk Jatiluhur Jadi Teror, Ini Keluh Petani Ikan

Baca Juga: Bioskop di Kota Bandug Boleh Beroperasi Kembali, Kapasitas hingga 70 Persen

Melansir dari Kompas.com, hal tersebut disebabkan, karena terdapat kandungan bahan Ephedra dalam obat China Lianhua Qingwen Capsules Donasi, yang mana bahan ini dilarang penggunaannya.

Baca Juga:  Jabar Terima Rekor MURI Jamsostek Tendik Keagamaan, Ini Kata Ridwan Kamil

Dijelaskan pakar Farmakologi & Clinical Research Supporting Unit dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr Nafrialdi, PhD, SpPD, ephedra adalah obat golongan simpatomimetik, yang punya efek terhadap sistem kardiovaskular.

Baca Juga: Launching Gentong Geulis, Ambu Anne: Ini Harus Menjadi Contoh UMKM di Purwakarta

“Karena itu, video pemberitaan BPOM menghentikan peredaran vaksin Covid-19 dari Tiongkok tidak benar,” katanya dilansir dari laman Jabar Saber Hoax.

Baca Juga: Karena Ini, Robert Alberts Bebaskan Pemain Persib untuk Jalani Pemulihan

Adapun video tersebut memberitakan tentang penghentian rekomendasi peredaran obat covid-19 dari Tiongkok oleh BPOM, bukan menghentikan peredaran vaksin Covid-19 asal tiongkok. Dengan begitu, informasi ini masuk kategori hoaks jenis false connection. ***