Polres Indramayu Tankap 10 Pengendar Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil mengamankan 10 tersangka peredaran narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sepuluh tersangka peredaran Narkoba yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Indramayu, diantaranya 9 orang merupakan laki-laki, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang perempuan.

“Modus dari para tersangka ini, menggunakan sarana pesan online, ada juga menggunakan kurir, dan kemudian menaruh barang lalu berkomunikasi dengan temannya,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif Senin, (25/10/2021).

Baca Juga:  Tes CPNS 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Prosedurnya

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Eksibisionis Menurut dr. Nadia Alaydrus

Baca Juga: Simak! Lima Aset Penting Kalian Miliki Agar Bisa Survive Pada Masa Kini

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres sejumlah barang haram yang diedarkannya itu didapat dari wilayah Bandung, Jakarta dan Cirebon. Untuk sasaran penjualannya merupakan anak-anak muda.

Baca Juga:  Virus Corona Hambat Pertukaran Mahasiswa Unigal Ciamis ke Luar Negeri

Baca Juga: Bupati Cianjur: Sejak Kecil Cita-cita Saya Jadi Arsitek, Lulus Sekolah Jurusan Bangunan

Baca Juga: Tiga Game Offline Seru Untuk Remaja, Salah Satunya Conter-Strike

“Barang bukti yang berhasil kami amankan, diantaranya Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 101,69 gram, Ganja sebanyak 1.074 gram, T. sintetis 718,3 gram, OKT 28.529 tablet,” katanya.

Baca Juga:  Permintaan Apartemen Meningkat Selama Pandemi, Crown Group Beberkan Faktanya

Sementara itu, akibat perbuatan nya, para tersangka terancam hukuman paling lama 10 sampai 20 tahun dalam kurungan penjara.

“Sampai saat ini tim dari polres Indramayu masih terus bergerak untuk mengembangkan kasus ini,” katanya. (Arn)