Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pemilik Rumah Makan Padang di Karawang: Istri Buat Perjanjian Kerja dengan Pelaku

JABARNEWS | KARAWANG – Fakta baru ditemukan dalam kasus pembunuhan pemilik Rumah Makan Padang di Kabupaten Karawang.

Diketahui, pemilik rumah makan padang Khairul Amin (54) meninggal di depan rumahnya, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Rabu 27 Oktober 2021. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh yang dipenuhi dengan luka bacok dan luka tusuk.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan yang mengakibatkan pemilik Rumah Makan Padang bernama Khairul Amin (54) meninggal itu adalah kasus pembunuhan terencana.

Baca Juga: Heboh! Mayat Perempuan Setengah Bugil Ditemukan di Perum Melodi Kota Tasikmalaya

Baca Juga: Kisruh Perebutan Yayasan Ghafururrahim Sukaresmi Cianjur, Anak-anak Jadi Korban

Baca Juga:  Bisa Mengobati Gigitan Ular, Ini Manfaat Kunyit

Pasalnya, Polres Kabupaten Karawang menemukan surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri pemilik rumah makan padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.

Menurut Aldi, keenam orang pelaku termasuk istri korban (NW) sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Cegah Air Meluap di Kali Cakung Bekasi, Ini Langkah Uu Ruzhanul Ulum

Baca Juga: Lantaran Hal Ini, PSSI pun Melaporkan Kasus Dugaan Suap ke Polda Metro Jaya

Dia menyebut, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati. Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.

Baca Juga:  Ditjen PPKTrans Latih Calon Transmigrasi Asal Sumedang

“Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain),” kata Aldi di Kabupaten Karawang, Sabtu, 6 November 2021.

Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan tangan orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa surat pernyataan atau perjanjian kerja antara istri pemilik Rumah Makan Padang dengan sekelompok orang yang melakukan aksi pembunuhan.

Baca Juga:  Waduh! Ketua MPR Bambang Soesatyo Alami Kecelakaan, Begini Kondisinya

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Terjadi di Sulawesi Utara, BMKG Minta Masyarakat untuk Hati-Hati

Baca Juga: Janji Kritik Prabowo Subianto, Fadli Zon: Saya Belum Melihat Celah

Surat itu berupa tulisan tangan yang disertai dengan tanda tangan sejumlah orang, dilengkapi dengan materai Rp10.000. Dalam surat pernyataan atau perjanjian kerja itu tidak ada penjelasan mengenai jenis pekerjaan yang dikerjasamakan.

Namun, informasi dari pihak kepolisian, itu adalah surat kesepakatan agar sekelompok orang itu membunuh bos rumah makan padang, dan istrinya akan mengeluarkan imbalan Rp30 juta untuk sekelompok orang tersebut jika berhasil melakukan aksi pembunuhan terhadap suaminya.***