Kabar Baik! UMK Kota Depok Tahun 2022 Dipastikan Naik, Berapa Besar?

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memastikan ada kenaikan upah minimum Kota (UMK) Depok tahun 2022, tetapi besaran kenaikannya masih menunggu keputusan Wali Kota Depok.

“Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Mohamad Thamrin dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Sabtu 20 November 2021.

Menurut Thamrin, terdapat sejumlah pertimbangan yang menentukan kenaikan UMK. Salah satunya, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga:  Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Polda Jabar Siapkan Strategi Pengamanan

Baca Juga: Kasus Penangkapan Oknum MUI yang Terlibat Teroris, Mahfud MD Tanggapi Ini

Baca Juga: Kontroversi Merk Wiski di Malaysia: Dianggap Singgung ‘Putri Nabi’, Label Mirip Khas Muslim

“Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar, karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya,” katanya.

Baca Juga: Di Kota Depok, Siswa Yang Belum Divaksin Dilarang Ikut PTMT

Baca Juga:  Sepuluh Tahun Putusan MA Kasus Mamin Pemkab Purwakarta 'Terselip', Kenapa Bisa Terjadi?

Baca Juga: Cerita Korban Banjir Serdang Bedagai Tinggal di Posko Pengungsian Selama 20 Hari, Setiap Malam Kedinginan

Ia menjelaskan, untuk penetapan UMK saat ini berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan sebelumnya, menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut Thamrin, selain formula dari PP tersebut juga terdapat pertimbangan dari BPS. Di antaranya, rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika Resmi Dimulai

Baca Juga: Rawan Longsor Saat Musim Hujan, Kawasan Wisata Darajat Garut Akan Ditutup Sementara

“Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya. ***