Hampir Semua Wilayah Terjadi Bencana, Kota Sukabumi Siaga Darurat Banjir dan Longsor

JABARNEWS | SUKABUMI – Status siaga darurat banjir dan tanah longsor ditetapkan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berlaku sejak 15 November 2021 hingga 30 April 2022.

Penetapan status itu dimaksudkan agar penanganan kebencanaan bisa dilakukan dengan cepat, sehingga dampak bencana bisa meminimalkan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Imran Wardhani mengatakan, surat keputusan penetapan status kebencanaan sudah ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. 

Baca Juga: Peringati Hari Anak Sedunia, KPAI Purwakarta Ingatkan Soal Pemenuhan Hak-Hak Anak

Baca Juga:  Sempat Terlantar di NTT, 8 Warga Purwakarta Berhasil Dipulangkan

“Kami sudah menetapkan status siaga darurat banjir dan tanah longsor mengingat saat ini potensi bencana hidrometeorologi meningkat,” kata Imran, Sabtu 20 November 2021.

BPBD Kota Sukabumi sebagai perangkat daerah taktis harus mengomandoi pelaksanaan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana secara kolaboratif dengan perangkat daerah yang lain.

“Termasuk melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan siaga darurat untuk meminimalkan dampak dari bencana banjir dan tanah longsor, melalui penanganan yang cepat tepat dan terpadu sesuai peraturan perundangan-undangan,” katanya.

Baca Juga:  Asik Libur Nasional dan Cuti Bersama Sudah Ditepapkan Cek Selengkapnya Disini

Baca Juga: Kabur dari IGD, Pasien RSUD Pandega Pangandaran Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa

Imran menuturkan, diterbitkannya keputusan tersebut didasari pertimbangan dua hal yang krusial. Pertama, terjadinya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi memasuki November 2021. Berdasarkan prakiraan, kondisi ini akan berlangsung hingga April 2022. 

“Dasar pertimbangan kedua, penetapan status siaga darurat banjir dan tanah longsor merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan BNPB menyangkut kesiapsiagaan menghadapi La Nina,” tegasnya.

Baca Juga:  Penuhi Janji Politik, Oded M Danial dan Yana Mulyana Bentuk 123 Koperasi

Memasuki November, bencana hidrometeorologi menerjang hampir semua wilayah di Kota Sukabumi. Dari berbagai kejadian bencana itu, nilai kerugian materil ditaksir mencapai Rp1.777.122.850.

Baca Juga: Kabar Baik! Selama Pandemi, Baru Hari Ini Purwakarta Nol Kasus Covid-19

Rinciannya, nilai kerugian dari banjir sebesar Rp697.500.000, cuaca ekstrem Rp167.750.000, dan tanah longsor sebesar Rp911.872.850. 

“Tidak ada korban jiwa pada berbagai kejadian bencana selama intensitas curah hujan tinggi,” pungkasnya.***