Abdul Latief WNA Timur Tengah Siram Air Keras ke Istrinya, Terancam Hukuman Seumur Hidup

JABARNEWS | CIANJUR – Abdul Latief warga negara Asing (WNA) asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras kepada istrinya,  dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup karena perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal sudah direncanakan.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, karena dengan keji menyiram air keras pada korban Sarah (21), istrinya warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur hingga korban meninggal dunia.

Terungkapnya perbuatan terencana WNA asal Timur Tengah itu, setelah petugas mendapat keterangan terkait air keras yang sudah dipesan sejak jauh hari melalui toko online, pelaku bahkan menunggu sang istri tertidur sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga:  Tiga Tips Untuk Ibu Pekerja yang Sedang Menyusui Bayi

Baca Juga: Tegas! DPRD Jabar Tolak Senua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Baca Juga: Youtuber Nessie Judge Putus dengan Bram, Netizen: Shock Ya Allah

Bahkan selama menjalani nikah siri bersama korban, pelaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban, hingga akhirnya cemburu buta pelaku membuat korban meninggal dunia, setelah disirim air keras yang sempat dimasukkan ke dalam mulut Sarah.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-36, SMAN 1 Sukatani Purwakarta Gelar Pameran Seni dan Festival Batik

Baca Juga: Tengah Perbaiki Ban Pecah, Mobil Avanza di Pantura Indramayu Kena Seruduk Truk

Baca Juga:  Tiga Tips Menata Ruang Makan Agar Terlihat Luas

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan seumur hidup,” katanya di Cianjur, Senin 22 November 2021.

Salman (60), ayah korban, meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anaknya secara keji. Meski korban adalah anak tirinya, namun Salman sudah menjaga dan merawat Sarah layaknya anak kandungnya sejak balita.

“Ayah mana yang bisa terima anaknya diperlakukan secara keji, hingga meregang nyawa dengan kondisi luka bakar di sekujur tubuhnya. Saya atas nama orangtua Sarah, meminta hukum mati terhadap pelaku yang sudah menghabisi nyawa anak kami,” katanya.

Baca Juga:  Layanan Pertolongan Evakuasi di Nias, Warga Bisa Hubungi Nomor Ini

Sebelumnya, pelaku penyiraman air keras Abdul Latief (29) warga negara asing asal Timur Tengah, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), saat hendak melarikan diri ke luar negeri, setelah Polres Cianjur, Jawa Barat berkoordinasi dengan Mabes Polri.

Baca Juga: Kota Bandung Bersiap Terpkan PPKM Level 3 Jelang Nataru, Ini Tujuannya

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan pihaknya langsung mengirim anggota ke Bandara Soeta, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku yang langsung melarikan diri, setelah menyiram istrinya dengan air keras. ***