Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Cirebon Tak Melarang Warga Untuk Mudik

JABARNEWS | CIREBON – Menjelang libur hari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, jajaran kepolisian dari Polres Cirebon Kota akan memasang stiker bagi para pemudik. 

Hal ini disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar seusai rapat koordinasi lintas sektoral dalam menghadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

“Kami tidak akan melarang mudik bagi masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang mudik, kami akan pasangkan stiker,” katanya, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga:  Ini Tandanya Jika Kalian Belum Bijak Memilih Teman

Baca Juga: Berikan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Masyarakat, Pemkab Purwakarta Raih Paritrana Award

Baca Juga: Media Sosial Turut Sebarkan Informasi, Seminar AMSI Jabar Ungkap Keunggulan Media Online

Baca Juga:  Bukan PSBB, Istilah Baru Pembatasan Kegiatan Wilayah Jawa-Bali

Lanjut Fahri, bagi masyarakat yang sudah dipasang stiker, pihaknya akan memerintahkan kepada bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan. 

“Kami akan mengawasi masyarakat yang mudik selama 3×24 jam untuk isolasi mandiri,” kata Kapolres Cirebon Kota.

Ia berharap, selama Nataru, tidak terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Kita harapkan jika ada pemudik bisa lapor kepada RT atau RW setempat.

Baca Juga:  Jadwal Lengkap BRI Liga 1 di Pekan ke 33

Baca Juga: Purwakarta Menuju Satu Data Indonesia, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

Baca Juga: Ingin Pernikahan Berjalan Langgeng? Begini Tips dari Luhut Binsar Pandjaitan

“Dengan dipasangnya stiker kepada pengendara yang melaksanakan mudik Natal dan Tahun Baru ini, diharapkan bisa menekan peredaran Covid-19,” katanya. (Arn)***