FK3I Jabar Pertanyakan Izin Warung Kopi Gunung di Taman Wisata Cimanggu Ciwedey

JABARNEWS | BANDUNG – Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat mempertanyakan izin Warung Kopi Gunung yang ada di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Cimanggu pemanfaatan di Kuasa Upt BBKSDA Jawa Barat bidang Soreang.

Ketua FK3I Jabar Dedi kurniawan mengatakan, keberadaan tempat tersebut dulunya dibangun atas kerjasama pemegang ijin Blok wisata Cimanggu oleh perhutani dengan KLHK.

“Sehingga, mereka bekerjasama jasa sarana dengan Perhutani, dimana Perhutani mempunyai ijin dari KLHK,” kata Dedi kepada JabarNews.com di Kota Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga:  Sempat Diblokir, PUBG Mobile Kembali ke India Dengan Ketentuan Khusus

Baca Juga: Jadi Kebutuhan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Alat Kesehatan di Posyandu Diperhatikan

Baca Juga: Janjikan Keadilan untuk Penyandang Disabilitas, Ridwan Kamil: Harus Dirasakan oleh Semua Masyarakat

Dia menjelaskan, pasaca beakhirnya kerjasama jasa sarana antara Perhutani tersebut, maka saat ini kelola kawasan sudah beralih pengelolaan jasa dari Perhutanan dan hasmu sebagai penelola.

“Namun sampai saat ini blok Cimanggu nasih dalam proses perbaikan dan pengususulan pengembang yang telah hampir 2 tahun berjalan walau belum berijin boperasi jasa sarana sarana karwasan karena penting dibaca terkait ketimpangan sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Keterampilan Digital dalam Bisnis, Instagram Luncurkan Akademi Instagram

Baca Juga: Hadapi Masalah Hukum Lain dengan Mantan Suaminya, Valencya Dikawal 11 Pengacara

Baca Juga: Kereta Api Mau Lewat, Kericuhan Pecah antara Pemotor Ricuh dengan Komunitas Edan Sepur

Oleh karena itu, lanjut Dedi, FK3I Jabar meminta dan menuntut BBKSDA Jabar untuk melihat salinan dokumen ijin Operasi Kopi Gunung di kawasan konservasi, update rencana kerja usaha dan Pengamatàn dampak dsri akrifitas tersebut.

Baca Juga:  Rakornas Tahun 2022, PZU Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Umat

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta, Gakkum KLHK wajib turun memetakan lapangan dan mengambil sanksi hukum apabila ada yang melanggar, tetap mengedapankan masyarakat sekitar dengan penataaan yang bergantung akan penghasilan.

“BBKSDA jangan abai dan ringgal diam dalam masalah ini,” tandasnya.***