Antisipasi Varian Omicron, Ini Berbagai Kebijakan Pengetatan yang Berlaku di Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Penyebaran mutasi baru Covid-19 varian omicron kini sudah ditemukan di Malaysia dan Singapura menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Pemerintah Indonesia pun mengantisipasi penyebaran varian varian omicron dan dengan menyiapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM level 3 serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Baca Juga: Ini Dia Manfaat Daun Seledri Untuk Penderita Kolesterol Tinggi

Termasuk di antaranya ialah antisipasi mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi baik udara maupun darat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Korupsi, JPU Tuntut Hak Politik Wakil Ketua DPR Dicabut Lima Tahun

Executive General Manager (EGM) Bandara Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya menjelaskan bahwa sejak 25 Maret 2020, Bandara Husein Sastranegara tak ada penerbangan Internasional. 

Meski begitu, dia menekankan, Bandara Husein Sastranegara Bandung tetap senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat guna antisipasi varian omicron.

Baca Juga: UMK Cimahi Tahun 2022 Cuma Naik Rp30 Ribu, Buruh Tuntut Ngatiyana Terbitkan Aturan Ini

“Kami selalu mengacu pada aturan yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang mengatur semua perjalanan termasuk yang ke luar negeri,” katanya, Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga:  Pembangunan PLTA Cikaso Ditargetkan Selesai 2019

“Aturan itu ialah Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Nataru,” sambung dia 

Dia menegaskan bahwa Bandara Husein Sastranegara Bandung belum membuka keberangkatan dan kedatangan dari luar negeri. Melainkan baru melayani yang dari domestik.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasanya Kenapa Kalian Mesti Ganti Baju dan Celana Saat Masuk Rumah

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial sempat mengatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan di sejumlah kebijakan.

Seperti adanya penyekatan jalan dan pemberlakuan ganjil genap, terutama saat malam pergantian tahun mulai pukul 18.00 WIB – 05.00 WIB di ring 1.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Leo, Jangan Menyerah Dengan Keadaan Saat Ini

Terkait antisipasi penyebaran Covid-19 yang bermutasi, Oded M Danial mengaku akan dilakukan pengetatan di cafe, restoran, dan tempat hiburan, juga wisata dengan membatasi kapasitas serta jam operasionalnya. 

Baca Juga: Vital bagi Warga, Jembatan Ambruk di Pangandaran Hubungkan Dua Desa

“Buka tutup jalan teknisnya berkoordinasi antara jajaran kepolisian dan dishub. Kami juga akan tempatkan bantuan dari Satpol PP serta dibantu aparat TNI,” kata Oded M Danial. (Yan)***