Edarkan Ganja, Seorang Sopir di Tapanuli Tengah Ditangkap Saat berada di Depan Rumah Makan

Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS I TAPANULI TENGAH – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir berinisial JS (46) warga Desa Kebun Pisang, Kecamatan badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Baca Juga:  Asyik Transaksi Ganja, Dua Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan lintas Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya depan rumah makan di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan badiri.

“Dari tersangka disita daun ganja kering seberat 70,82 gram,” ucapnya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:  Tiga Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Cianjur, Begini Modusnya

Dia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat seorang sopir akan melakukan transaksi ganja di depan rumah makan di Jalan Padang Sidempuan. Adanya laporan itu, personil sat narkoba langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Laka Lantas Beruntun Terjadi di Exit Tol Karawang Timur

“Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di depan rumah makan dengan barang bukti 1 bungkus ganja dan 1 android,” terang Horas.