Menurut Twedi, pelaku menusuk korban pada bagian perut dan bagian bawa payudara. Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di dalam kamar mandi rumah kontrakannya.
“Setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri menggunakan jaket merah dan topi,” tuturnya.
Twedi melanjutkan, anggota Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Kemudian, pada Senin 13 Februari 2023 pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau gagang kayu, Pisau tersebut pelaku gunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya yang telah membunuh seorang wanita di Bekasi itu, pelaku terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Red)