Daerah

Pria Setengah Abad Asal Sergai Diringkus Polsek Perbaungan

×

Pria Setengah Abad Asal Sergai Diringkus Polsek Perbaungan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pria W (58) warga Duaun Sei Tontong, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap personil Polsek Perbaungan, Sabtu (18/01/2020) malam.

Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buku berisi rekapan nomor tebakan judi togel, 1 buku tafsir mimpi, 1 pulpen dan uang kontan Rp 152 ribu.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendaftaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Subang

“Tersangka ditangkap dari sebuah warung di Lingkungam 1, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul pada jabarnews.com, Sabtu (18/01/2020) malam.

Ia menjelaskan, tersangka sudah lama menjadi juru tulis (jurtul) judi togel, atas laporan dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil diringkus personil dari sebuah warung saat menunggu pembeli.

Baca Juga:  IMM: Pernyataan Amien Rais Bertentangan Dengan Khittah Muktamar Muhammadiyah 1971

“Awalnya dari laporan warga akhirnya polisi kelokasi untuk melakukan penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti,” terangnya.

Dikatakan Kapolsek, tersangka sudah lama menjadi target polisi atas kasus judi togel, namun lokasinya berpindah-pindah membuat polisi kewalahan untuk menangkap.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilang AKP Jhonson Sitompul. (Ptr)

Tinggalkan Balasan