Proses Penggantian Lahan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan Proyek PLTA Cisokan Diteruskan

PLTA Cisokan
Sosialisasi calon lahan kompensasi kepada masyarakat di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) telah melakukan sosialisasi calon lahan kompensasi kepada masyarakat di Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kompensasi ini merupakan kewajiban PLN sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan PLTA Cisokan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk 26 bidang tanah.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Duel Maut Pedagang di Pasar Induk Modern Cikopo Purwakarta

Diketahui, melalui IPPKH yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PLN memiliki menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan seluas 818 Hektar sebagai pengganti lahan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, PLN UIP JBT Salurkan 800 Paket Bantuan Santunan

Hingga saat ini, PLN telah berhasil menyerahterimakan lahan kompensasi seluas 152 Hektar kepada KLHK. Sementara itu, lahan seluas 532 Hektar telah berhasil dibebaskan. Sedangkan sisanya sebanyak 133 Hektar telah memasuki tahapan pembebasan lahan.

Baca Juga:  Pasutri di Purwakarta Ubah Kulit Pisang jadi Cemilan Enak dan Kekinian

General Manager PLN UIP JBT, Djarot Hutabri EBS mengatakan bahwa PLN senantiasa menjalankan komitmen serta kewajiban PLN terkait penggunaan kawasan hutan. Dirinya tak menampik bahwa cukup banyak tantangan untuk membebaskan lahan yang begitu besar.