PTM Terbatas di Kota Bogor Segera Dimulai, Catat Waktunya Disini

Ilustrasi PTM 50 Persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

Berikut sebagian isi petikan surat edaran yang ditetapkan dan ditandatangani Bima Arya, Jumat 18 Maret 2022.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Baca Juga:  Bima Arya Mulai Fokus Tangani Sampah di Bogor dari Sumbernya

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

Baca Juga:  Pelayanan KB Bergerak, Cara Pemkab Purwakarta Tekan Laju Pertumbuhan Penduduk

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas. (Red)