Punya Tambang Emas Ilegal, Oknum Polisi Ini Miliki Aset setara Sultan  

Ilustrasi anggota polisi. (foto: ilustrasi)

Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu H dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Selain pasal diatas juga disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan dengan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Wartawan Metro TV

Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan mengundang penyidik jasa keuangan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Briptu H, untuk menelusuri jika ada pejabat atau oknum yang menerima aliran dana haram Briptu H.

Baca Juga:  Oknum Polisi Bacok hingga Rusak Rumah Warga, Begini Kronologisnya

Hal ini didasarkan adanya temuan barang bukti data pengiriman dana ke sejumlah pejabat tertentu.

“Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu,” tandas AKBP Hendy. (red)

Baca Juga:  Rusia Dukung Keputusan AS Tarik Pasukan dari Suriah

 

Sumber: Viva.co.id