Daerah

Ramai-Ramai Jadi Bacaleg, Kades Aktif di Serdang Bedagai Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

×

Ramai-Ramai Jadi Bacaleg, Kades Aktif di Serdang Bedagai Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
KPU Serdang Bedagai
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan. (Foto: Ahmad/JabarNews).
KPU Serdang Bedagai
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan. (Foto: Ahmad/JabarNews).

“Benar, belum ada Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat menjadi Bacaleg,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Kata dia, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, TNI/Polri, ASN, Kades dan karyawan BUMN yang ikut menjadi calon legislatif harus mengajukan surat pengunduran diri yang diketahui dari pimpinan masing-masing calon.

Baca Juga:  PANDI Perpanjang Pendaftaran Lomba Website Berbahasa Sunda

“Syaratnya, mereka wajib mengajukan surat pengunduran diri, apabila tidak ada maka mereka akan batal menjadi Bacaleg,” ungkap Ardiansyah.

Menurutnya, KPU Serdang Bedagai masih memberikan batas waktu bagi mereka untuk melakukan perbaikan persyaratan sebagai bacaleg. Ada masa perbaikan pertama mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usul Sistem Upah Sektoral Nasional, Tak Lagi Berdasarkan Wilayah

“Apabila masa perbaikan pertama belum mereka penuhi, masih ada masa berbaikan kedua mulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober,” paparnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3