Resahkan Warga, Galian C Tak Berizin di Serdang Bedagai akan Ditutup Paksa

Galian C di Serdang Bedagai
Galian C di Desa Pematang Sijonam tifam memiliki izin resmi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai akan mengentikan penambangan galian c di Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Satpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah turun bersama unsur Muspika Perbaungan ke lokasi untuk meninjau sekaligus menghentikan beroperasinya tambang galian C di Desa Pematang Sijonam.

Baca Juga:  Rumah Pintar Pemilu, KPU Garut Bangun Kesadaran Milenial

“Senin kemarin, anggota sudah ke lokasi memberikan himbauan secara lisan agar pihak penambang menghentikan kegiatan dikarenakan mereka tidak mempunyai izin resmi,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:  Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jalan Tol Serdang Bedagai

Menurutnya, pertemuan disaksikan pihak dari Polres Serdang Bedagai dan Camat Perbaungan, Fahmi. Dari pertemuan pihaknya memberikan peringatan agar kegiatan dihentikan, penambang diingatkan agar mengurus surat izin terlebih dahulu dan menggunakan truk sesuai dengan kelas jalan.

Baca Juga:  Pemenang Pilkada Jangan Euforia Berlebihan

“Sudah kita beri peringatan secara lisan agar mereka tidak beroperasi, tapi dari laporan diterima, hari ini mereka kembali beroperasi melakukan pengorekan,” terang Wahyudi.