JABARNEWS │ BANDUNG – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengumumkan penahanan tersangka baru terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.
Tersangka yang ditetapkan adalah Andi Nurmawan atau AN. Penahanan langsung dilakukan terhadap AN, yang merupakan pihak swasta dari PT PGA.
PT PGA merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
“AN diperiksa sejak tadi siang sampai malam ini. Terhadap yang bersangkutan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Kebon Waru Bandung,” ujarnya pada Selasa (19/3) malam.