“Mari kita gunakan kendaraan umum. Kendaraan umum kita lebih hemat, lebih sehat, dan mengurangi polusi, serta membantu sesame,” tegas Sri Jaya Midan.
Gerakan Rebo Ngumum ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 000.1.4/884/Org/2026 yang diteken pada 30 April lalu.
Melalui aturan ini, Pemkab Purwakarta berharap dapat mendorong budaya hemat energi dan pola hidup sederhana bagi pelayan publik.(red)





