Sejak awal hingga akhir, M memeragakan hingga 50 adegan. Aksi sadisnya terhadap korban berada pada adegan ke-24 ke atas; mulai dari mencekik, menidurkan, membacok hingga menusuk. Korban pun meninggal dunia dalam kondisi berlumur darah.
“Atas perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk kelengkapan berkas P21 penyidik kepolisian Polres Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan pada saat rekonstruksi adegan pembunuhan tadi ada kasi Pidum dan kasi BB menyaksikan,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.
Ari juga menegaskan bahwa rekonstuksi ulang peristiwa akhir tahun lalu itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan berkas perkara. Dengan rekonstruksi ulang peristiwa yang terjadi sesungguhnya semakin terang .
Oleh karena itu, pada saat rekonstruksi berlangsung, pihak pengacara dan unsur kejaksaan ikut menyaksikan.
Sekalipun saat rekonstruksi tersebut pihak keluarga korban dan puluhan warga sengaja datang ke Mapolres untuk ikut melihat langsung proses kejadian sesungguhnya. Namun kegiatan tetap berjalan dengan aman dan lancar.