Rekonstruksi Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Bikin Menohok, Pelaku Santai dan Tersenyum

Polres Tasikmalaya
Proses rekonstruksi ulang pembunuhan siswi SMP asal Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Kapol.id).

Sejak awal hingga akhir, M memeragakan hingga 50 adegan. Aksi sadisnya terhadap korban berada pada adegan ke-24 ke atas; mulai dari mencekik, menidurkan, membacok hingga menusuk. Korban pun meninggal dunia dalam kondisi berlumur darah.

“Atas perbuatannya itu pelaku dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk kelengkapan berkas P21 penyidik kepolisian Polres Tasikmalaya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan pada saat rekonstruksi adegan pembunuhan tadi ada kasi Pidum dan kasi BB menyaksikan,” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo.

Baca Juga:  Resmikan Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Darma Wijaya: Masa Lalu Adalah Fondasi

Ari juga menegaskan bahwa rekonstuksi ulang peristiwa akhir tahun lalu itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan berkas perkara. Dengan rekonstruksi ulang peristiwa yang terjadi sesungguhnya semakin terang .

Baca Juga:  DPRD Jabar Pantau PPDB 2023 di Tasikmalaya, Ini Hasilnya

Oleh karena itu, pada saat rekonstruksi berlangsung, pihak pengacara dan unsur kejaksaan ikut menyaksikan.

Sekalipun saat rekonstruksi tersebut pihak keluarga korban dan puluhan warga sengaja datang ke Mapolres untuk ikut melihat langsung proses kejadian sesungguhnya. Namun kegiatan tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Baca Juga:  Ngeri! Satpol PP Ancam Pidana PKL yang Dagang di Alun-alun Singaparna Tasikmalaya