Selain itu, petugas juga menyita 27 klip plastik bening kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggan.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang.
Atas perbuatannya, BAS terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





