JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret “Dinasti Kunang” ke kursi pesakitan setelah membongkar skandal suap ijon yang menjijikkan di Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, didakwa memonopoli proyek senilai Rp107 miliar dengan imbalan komitmen fee Rp12,4 miliar.
Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026) mengungkap ironi besar: uang suap tersebut diperas dari pengusaha sejak sebelum terdakwa menjabat, digunakan untuk membiayai operasional pelantikan hingga perjalanan religi ke tanah suci.
Gadai Jabatan Sebelum Sumpah Setia
Bagaimana mungkin seorang pemimpin mengkhianati rakyatnya bahkan sebelum resmi menjabat? Jaksa KPK, Ade Azhaeri, mengungkapkan bahwa syahwat korupsi Ade Kuswara Kunang sudah membuncah sejak Desember 2024. Melalui ayahnya, H.M. Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, ia diduga menjajakan proyek APBD 2025 kepada pengusaha konstruksi bernama Sarjan.
”Terdakwa I melalui perantara telah menerima uang Rp500 juta untuk operasional pelantikan dan Rp1 miliar untuk biaya ibadah umroh,” tegas Jaksa Ade Azhaeri saat membacakan dakwaan. Uang ini merupakan ‘uang muka’ agar perusahaan Sarjan, PT Zaki Karya Membangun dan afiliasinya, bisa melahap paket pekerjaan di masa depan.
Modus Ayah Sang ‘Pintu Masuk’ Rasuah
Keterlibatan H.M. Kunang alias Abah Kunang menjadi sorotan tajam dalam persidangan ini. Mengapa ayah sang bupati begitu sentral? Berdasarkan dakwaan, Abah Kunang bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga pintu masuk bagi para kontraktor yang ingin menjilat kekuasaan.
Ia menggunakan rumah pribadi dan kantor perusahaannya untuk menggelar pertemuan gelap. “Terdakwa II seringkali menjadi pintu masuk bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan akses langsung kepada Terdakwa I,” papar Jaksa. Modus ini efektif menyamarkan aliran dana melalui belasan transaksi yang melibatkan perantara seperti Ricki Yuda Bahtiar (Nyai) dan Rahmat Bin Sawin (Acep).
Bancakan Proyek Pendidikan dan Infrastruktur
Dampak dari permufakatan jahat ini sangat mengerikan bagi tata kelola pemerintahan. Setelah menerima suap total Rp12,4 miliar, Ade Kuswara memerintahkan para Kepala Dinas untuk “mengamankan” Sarjan. Akibatnya, informasi rahasia lelang seperti Pagu dan HPS dibocorkan kepada rekanan sebelum pengumuman resmi dimulai.
Hasilnya, Sarjan berhasil mencaplok proyek senilai Rp107,6 miliar. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas di berbagai SDN, pengadaan mebeulair sekolah, hingga pembangunan stadion mini. Ironisnya, fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi hak masyarakat Bekasi justru menjadi ladang bancakan keluarga penguasa untuk memperkaya diri dan membeli aset pribadi.
Gratifikasi Mewah dan Ancaman Penjara
Taring KPK tidak hanya berhenti pada suap proyek. Jaksa juga mendakwa pasangan bapak-anak ini menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar dari berbagai pihak selama tahun 2025. Fasilitas mewah seperti mobil dan akomodasi hotel berbintang di Bandung serta Jakarta ikut dinikmati secara cuma-cuma.
Kini, nasib Ade Kuswara dan ayahnya berada di ujung tanduk. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Perbuatan mereka dinilai telah mencederai kepercayaan publik secara fatal. “Tindakan para terdakwa telah memanipulasi proses pengadaan yang seharusnya transparan menjadi sarana memperkaya diri sendiri,” pungkas Jaksa Ade Azhaeri dalam sidang tersebut.
Infografis Skandal Korupsi Bekasi
- Terdakwa Utama: Ade Kuswara Kunang (Bupati) & H.M. Kunang (Ayah/Kades).
- Total Suap: Rp12.400.000.000.
- Total Gratifikasi: Rp5.500.000.000.
- Nilai Proyek Digaransi: Rp107,6 Miliar (Ratusan paket pekerjaan).
- Aliran Dana Terlarang:
- Rp500 Juta untuk Biaya Pelantikan Bupati.
- Rp1 Miliar untuk Ibadah Umroh Pribadi.
- Sisanya untuk pembelian tanah, kendaraan, dan biaya politik.
- OPD Terdampak: Dinas Pendidikan, Cipta Karya, Perkimtan, Bina Marga, dan Disbudpora.(Red)





