“Melihat korban berusaha mempertahankan androidnya, pelaku RH mengambil pecahan kaca lalu melukai tangan pelaku, akibat kejadian itu pelaku mengalami luka dibagian tangan, ” ungkap Sisworo.
Tambah Sisworo, polisi mendapat laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di Lingkungan 1, Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tempat android dijual, pelaku mencoba kabur hingga diambil tindakan tegas terukur di bagian kaki. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).