Sadis! Geng Motor di Majalengka Aniaya Tiga Bocah: Disetrum dan Dipukul

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti tindak penganiayaan anggota geng motor di Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka).

“Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Edwin, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Maut, Begini Tanggapan PT KAI Daop I

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Soal Usulan Kenaikan HET Gas di Cianjur, Begini Kata YKLPN Jabar

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:  Bagikan Beras OPADI di Majalengka, Herman Suryatman Tegaskan Inflasi Harus Dikendalikan untuk Tekan Kemiskinan

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (Red)