Sadis, Pelajar SMA di Cirebon Bacok Montir Bengkel Gegara Ini

Ilustrasi penangkapan pelaku pambacokan
Ilustrasi penangkapan pelajar pelaku pembacokan. (foto: istimewa)

Melihat korban mengalami luka, pelaku pun langsung kabur mengendarai sepeda motornya. Namun upaya pelaku untuk melarikan diri pun kandas. Kurang dari 10 jam, petugas pun berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  Realisasi Konversi Lahan Bekas Proyek TIR Lamban, Politisi Gerindra Ihsanudin Minta Jokowi Memperhatikan Petani Plasma

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (red)

Baca Juga:  Jawa Barat Bakal Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Petir, BMKG Minta Waspada