Melihat korban mengalami luka, pelaku pun langsung kabur mengendarai sepeda motornya. Namun upaya pelaku untuk melarikan diri pun kandas. Kurang dari 10 jam, petugas pun berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (red)