Sadis! Seorang Bocah di Deli Serdang Dimasukkan ke dalam Goni lalu Dibuang

Pelaku perampokan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

“Korban terkejut, melihat pelaku dari dalam karung ternyata ayah dari temannya berinisial RH,” terang Kadek.

Kata dia, korban berhasil diselamatkan lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapat laporan itu orang tua korban langsung melaporkan RH ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:  Terjatuh di Sungai Deli, Seorang IRT Ditemukan Tidak Bernyawa

“Atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya. (Mad)

Baca Juga:  Penembakan Pendeta di Deli Serdang Terungkap, Motifnya Pelaku Minta Uang Keamanan