“Kami menangkap MA, terduga pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisis CCTV, MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1/2022).
AKP Dede Sopandi menyatakan, aksi pembakaran sekolah diakui pelaku MA didasari oleh sakit hati. Pelaku menyebutkan, selama menjadi guru honorer dari 1996 sampai 1998 tidak mendapatkan haknya, yakni, gaji dari pihak sekolah.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk membakar dua ruangan tersebut,” ujar AKP Dede Sopandi.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.***