Daerah

Sakit Hati 2 Tahun Tak Digaji, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

×

Sakit Hati 2 Tahun Tak Digaji, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi- Kebakaran. (Shutterstock)
Ilustrasi- Kebakaran. (Shutterstock)

“Kami menangkap MA, terduga pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisis CCTV, MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Sarana Akuatik di Garut Habiskan Rp55 Miliar, Bupati Rudy Gunawan Inginkan Hal Ini

AKP Dede Sopandi menyatakan, aksi pembakaran sekolah diakui pelaku MA didasari oleh sakit hati. Pelaku menyebutkan, selama menjadi guru honorer dari 1996 sampai 1998 tidak mendapatkan haknya, yakni, gaji dari pihak sekolah.

Baca Juga:  Tingkatkan Potensi Masyarakat Pesisir, FMIPA UI Kembangkan Kepiting Makara

“Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk membakar dua ruangan tersebut,” ujar AKP Dede Sopandi.

Baca Juga:  Kejar Target Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor Capai 90 Persen

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan