Sakit Hati 2 Tahun Tak Digaji, Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Ilustrasi- Kebakaran. (Shutterstock)

“Kami menangkap MA, terduga pelaku pembakaran gedung sekolah tersebut beberapa waktu lalu. Berdasarkan analisis CCTV, MA terlihat berada di sekitar sekolah pada saat kejadian,” kata Kasatreskrim Polres Garut, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:  Masuk Musim Hujan, Bambang Tirtoyuliono Minta Masyarakat Jaga Lingkungan

AKP Dede Sopandi menyatakan, aksi pembakaran sekolah diakui pelaku MA didasari oleh sakit hati. Pelaku menyebutkan, selama menjadi guru honorer dari 1996 sampai 1998 tidak mendapatkan haknya, yakni, gaji dari pihak sekolah.

Baca Juga:  Pria Ini Sengaja Bakar Rumahnya Sendiri, Ternyata Alasannya Nyeleneh

“Dalam melakukan aksinya, pelaku MA sengaja membeli bahan bakar minyak dan membawa kertas untuk membakar dua ruangan tersebut,” ujar AKP Dede Sopandi.

Baca Juga:  Sediakan Ruang Publik bagi Anak Muda, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Seluruh Wali Kota di Indonesia

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim Polres Garut, pelaku MA dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.***