Sakit Hati Adiknya Dikeroyok, Seorang Pria di Karawang Bacok Tetangganya Sendiri

Pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Dodi/JabarNews).

Mendapat pengaduan seperti itu dari adiknya sendiri, EM langsung mengambil senjata tajam berupa golok. Kemudian mendatangi DF dan teman-temannya, sehingga terjadilah peristiwa pembacokan yang mengenai tangan DF.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Polisi Karawang Bongkar Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis

“Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolsek Lemahabang. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kemantapan Jalan Kabupaten Capai 85 Persen, Ini Penjelasan DPUPRP Ciamis