Daerah

Sasar Kalangan Remaja, Belasan Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Subang

×

Sasar Kalangan Remaja, Belasan Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Subang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Subang. (foto: istimewa)
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Subang. (foto: istimewa)

Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Bentuk Tim Penertiban Aset untuk Optimalkan Kekayaan Daerah

Para pelaku yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Kurir Nyanyi, Pengedar Narkoba Pematangsiantar Ditangkap

Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)

Baca Juga:  Heboh Narkoba Dikemas Mirip Kripik Pisang, Dijual Melalui Medsos, Disebar ke Wilayah Depok
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan