Daerah

Sasar Kalangan Remaja, Belasan Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Subang

×

Sasar Kalangan Remaja, Belasan Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Polres Subang

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Subang. (foto: istimewa)
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Subang. (foto: istimewa)

Adapun modusnya masih tetap klasik melalui jasa kurir, atau ditempel di tempat tertentu. Bahkan untuk jenis obat-obatan terlarang ada yang sengaja diedarkan ke kalangan remaja.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! Lokasi SIM Keliling Subang Rabu 10 Mei 2023 Ada Disini

Para pelaku yang terlibat narkotika jenis sabu terancam dikenai sanksi penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.

Baca Juga:  Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar

Sedangkan penyalahgunaan ganja terancam dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)

Baca Juga:  Pedagang Pecel Lele di Subang Berhasil Dua Kali Bobol Minimarket, Ketiga Kalinya Tertangkap Polisi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan