Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Saya perintahkan untuk kejar pelaku itu, saya bilang 1×24 jam harus sudah ditangkap, hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur,” bebernya.

Baca Juga:  Dibekuk Polisi, Preman Pemalak Toko Mat Peci Terancam Hukuman Segini

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Soal Perbup Truk Tambang, Ade Yasin Instruksikan Dishub Ini