JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim khusus untuk menertibkan penggunaan fasilitas umum yang selama ini disalahgunakan.
Penertiban akan difokuskan pada trotoar, saluran air, selter, dan area publik lainnya yang berubah fungsi menjadi tempat berjualan atau bangunan liar.
“Fasilitas umum seperti trotoar, saluran air, dan selter akan kami normalisasi. Jadi tidak hanya trotoar saja,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, kepada wartawan, Selasa (18/6/2025).
Usep menyebutkan, selama ini Satpol PP Garut secara berkelanjutan telah melakukan penegakan Peraturan Daerah terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota demi kenyamanan masyarakat. Namun, ke depan, langkah penertiban akan lebih terstruktur dan terukur.
Tim Satpol PP akan melakukan tahapan penindakan, dimulai dengan surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali, sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran apabila pelanggar tetap tidak mematuhi aturan.