Daerah

Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

×

Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“AN diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka,” tambahnya.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19, Begini Kodisinya

Dalam kasus ini, total ada tiga tersangka yang seharusnya menjalani pemeriksaan. Namun demikian, dua tersangka lainnya, yaitu kepala BKPSDM Majalengka berinisial INA dan pihak swasta berinisial M, mangkir dari panggilan Kejati.

“INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan dengan alasan sakit,” ungkapnya.

Baca Juga:  8.000 Ribu Calon Jemaah Haji Bakal Diberangkatkan Melalui Bandara Kertajati

Saat ini, AN disangkakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Baca Juga:  Makan Bayar Seikhlasnya, Warung di Majalengka Malah Terima Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2