Selain Lakukan Penindakan, Polres Purwakarta Lakukan Edukasi Terkait Pengggunaan Knalpot Brong

Knalpot Brong
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat lakukan Edukasi Penggunaan Knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Pihaknya mengingatkan masyarakat yang kendaraannya menggunakan knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot standar, apalagi saat ini masih dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain di jalan raya, bahkan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Longsor Bahu Jalan Kolmas, Akses Wisata Curug Pelangi Dibatasi

“Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai di Kabupaten Purwakarta, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dadang.

Baca Juga:  Melalui Polisi Sahabat Anak, Polres Purwakarta Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Ia turut menegaskan bagi kendaraan yang masih ditemukan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar, maka akan langsung dilepas dan selanjutnya dibawa ke Polres Purwakarta untuk dimusnahkan.

“Sebelum dilepas, kita akan minta pemilik kendaraan mengganti terlebih dulu knalpot brong dengan knalpot standar. Dengan kegiatan ini, Kami berharap semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat,” harap Dadang.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Daftar Caleg DPRD Jabar