Ratusan APK di Purwakarta ditertibkan Satpol PP

Penertiban APK di Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari bakal calon legislatif hingga bakal calon bupati di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta.

Penertiban APK ini sudah berlangsung sejak Kamis (1/6/2023) kemarin. Setidaknya, ada sekitar 400 APK yang sudah ditertibkan dalam waktu lima hari.

Baca Juga:  Duh! Orang Tua Harus Waspada, Puluhan Anak Tersesat di Pantai Barat Pagandaran saat Libur Lebaran

Kasatpol PP Purwakarta, Aulia Pamungkas mengatakan ratusan baliho yang ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Beri Santunan Ahli Waris Korban Tewas Tertabrak Kereta Api

“Ratusan baliho yang kami tertibkan rata-rata berupa alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022. Dari 6 Kecamatan yang ada di Purwakarta, kami sudah tertibkan sekitar 400 baliho kampanye,” Ungkap Aulia, Pada Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2023 Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Ini

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Purwakarta akan membersihkan alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai tempatnya.