
“Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, juga sama diberlakukan sistem masuk hanya 50 persen, pemeriksaan ketat bagi pengunjung ke tempat wisata dan pusat keramaian. Serta sejumlah pembatasan lainnya untuk warga, termasuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya. ***
Baca Juga: HUT RI ke-80: Pemuda Pangandaran Hadirkan Teknologi Limar, Kini 40 Rumah Warga Bercahaya!





