Sembunyi Dirumah Kosong, Pelaku Asusila Ditangkap Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai meringkus PP disebuah rumah di Dusun X Panglong, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu malam (30/11/2019).

“Tersangka PP ditangkap atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Hendro Sutarno, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:  Implementasi JKK-RTW BPJAMSOSTEK Kembali Diganjar Penghargaan

Menurutnya, sesuai laporan polisi Nomor: LP/331/X/2019/SU/RES SERGAI, tanggal 28 Oktober 2019, tersangka dilaporkan RM atas kasus asusila terhadap anaknya sebut saja namanya Mayang masih berusia 7 tahun, Minggu siang (27/11/2019).

“Dari laporan RM, anak kandungnya Mayang telah digauli tersangka saat ditinggal sendiri dirumah ketika mereka melaksanakan ibadah di gereja,” katanya.

Baca Juga:  Atasi Gay, Tokoh Limbangan Garut: Bukan Sekadar Mengecam

Ia menjelaskan, saat pulang dari gereja RM melihat anak kandung Mayang menangis didalam rumah. Melihat anaknya menangis RM mencoba membujuk Mayang mempertanyakan penyebab anaknya tersebut menangis.

“RM mendapat laporan dari warga, Mayang sudah digauli tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Begini Makna Hari Gunung Internasional Bagi Pencinta Alam di Purwakarta

Dikatakan Kasat, atas laporan warga akhirnya RM sempat mendatangi tersangka PP mempertanyakan prihal perbuatannya telah menggauli Mayang. Tersangka membantah perbuatannya sehingga RM mengadukan perbuatan tersangka ke Polres Serdang Bedagai.

“Atas laporan itu tersangka berhasil ditangkap dari sebuah rumah kosong bekas warnet,” ucap AKP Hendro Sutarno. (CR3)