“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Adapun modus yang dilakukan, ialah dengan meracuni kambing sasaran hingga mati. Setelah kambing mati kemudian dibawa dan diperjualbelikan,” jelas Pria yang akrab disapa Tomy itu, pada Sabtu (8/1/2022).
Saat ini, kata dia, petugas masih mengejar seorang pelaku yang merupakan otak dari aksi pencurian ini. Pelaku yang buron ini memiliki ide pencurian dan menjual bangkai daging kambing itu.
“Untuk penjualan kemana dan berapa (bangkai kambing) kami masih melakukan penyelidikan, karena satu orang masih DPO (otak pencurian),” ucap Tomy.
Selain mengamankan pelaku, polisi polisi menyita barang bukti satu bungkus fortas dan tiga karung yang digunakan untuk membawa kambing curian.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKP Arief Bastomy.