Sempat DPO, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serdang Bedagai Akhirnya Ditangkap

DPO Kasus cabul anak kandung ditangkap Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial JW alias Asiang (38) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Berikut Aturan Berlibur Ke Kecamatan Bojong Purwakarta, Masyarkat Harus Taati Ini

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve mengatakan, pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah.

Baca Juga:  DPR RI Desak Menteri PUPR Serius Atasi Banjir Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi

“Dia (Asiang) ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).

Penurutnya, terpidana merupakan DPO dalam kasus pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur. Penangkapan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.

Baca Juga:  Asrama Haji dan RS PMC Sindang Indramayu Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

“Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan Kepling setempat,” terang Renhard Harve.