Sempat DPO, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serdang Bedagai Akhirnya Ditangkap

DPO Kasus cabul anak kandung ditangkap Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Tim Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial JW alias Asiang (38) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Darma Wijaya Teteskan Air mata, PS Serdang Bedagai Lolos Masuk Semifinal Bonas Cup 2022

Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai, Renhard Harve mengatakan, pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Nodai Gadis Belia di Cianjur

“Dia (Asiang) ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” ucapnya, Selasa (22/11/2022).

Penurutnya, terpidana merupakan DPO dalam kasus pencabulan anak kandung yang masih dibawah umur. Penangkapan setelah tim melakukan pemantauan selama sepekan.

Baca Juga:  Pengolahan Limbah Minyak Kepala Sawit di Serdang Bedagai Diduga Ilegal Terbakar

“Terpidana ditangkap tanpa perlawanan dan disaksikan Kepling setempat,” terang Renhard Harve.