Sempat DPO, Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung di Serdang Bedagai Akhirnya Ditangkap

DPO Kasus cabul anak kandung ditangkap Kejari Serdang Bedagai.(Foto: Istimewa).

Kata dia, setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Serdang Bedagai lalu dilakukan tes kesehatan berupa rapid tes Covid-19 sebelum dibawa ke Lapas Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Mulai Berbenah Hadapi Pelaksanaan Piala Dunia U-20

“Diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan ke Lapas Tebing Tinggi,” ungkap dia.

Renhard menambahkan, terpidana dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Gunung Putri Ngibrit Tinggalkan Pistol Mainan

“Ancaan 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kejari Serdang Bedagai Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Mark-Up AUPT Dinas Pertanian Tahun 2021